REFORMULASI TUJUAN POLIGAMI DALAM TINJAUAN MAQASID AL-SHARI’AH
REFORMULASI TUJUAN POLIGAMI DALAM TINJAUAN MAQASID AL-SHARI’AH
Abstract
Abstrak
Poligami merupakan fakta sosial yang terjadi di hampir semua negara, termasuk Arab tempat turunnya Al Qur’an. Pro Kontra bermunculan dalam menyikapinya. Tulisan ini hendak mereformulasi tujuan poligami dari sudut pandang Maqasid Al Syariah. Metode yang penulis lakukan adalah menggunakan sosi-historis dan maqasid al syariah. Hasil yang ditemukan mengungkapkan bahwa poligami merupakan fakta umum yang terjadi di lapangan. Kendati begitu, poligami bisa saja menjadi hal yang baik dilakukan berdasarkan semangat maqasid al syariah.
Kata Kunci: Poligami, Maqasid Al Syariah, Reformulasi, Hukum.
Downloads
Published
2024-10-10
Issue
Section
Articles