TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SERTIFIKAT PRANIKAH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PERNIKAHAN MUSLIM DI INDONESIA

Authors

  • Muhamad Qustulani Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama Nusantara Tangerang
  • Asep Saepul Rohman Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama Nusantara Tangerang

Abstract

Abstrak

 

Artikel ini mengkaji pandangan hukum Islam terhadap sertifikat pranikah serta implikasinya dalam pernikahan Muslim di Indonesia. Dengan menggunakan metode analisis normatif, kajian ini membahas bagaimana Al-Qur'an, Hadis, dan ijtihad ulama memandang persiapan pranikah dan apakah kebijakan sertifikat pranikah sejalan dengan ajaran Islam. Selain itu, artikel ini juga mengeksplorasi bagaimana implementasi kebijakan tersebut di Indonesia berdampak pada masyarakat Muslim, terutama dalam konteks hukum dan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun persiapan pranikah sangat dianjurkan dalam Islam, sertifikat pranikah sebagai syarat administrasi bukanlah suatu kewajiban dalam syariah. Namun, kebijakan ini dapat dianggap sebagai upaya preventif yang positif jika dilihat dari tujuan meningkatkan kualitas pernikahan dan mencegah perceraian, asalkan diterapkan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Islam dan kondisi sosial masyarakat.

 

Kata Kunci: Hukum Islam, Sertifikat Pranikah, dan Pernikahan Muslim di Indonesia

Published

2024-10-10