HAK IJBAR WALI PERKAWINAN PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN RELEVANSINYA DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
Keywords:
Hak Ijbar, Perkawinan, Perspektif Imam Syafi’iAbstract
Tulisan ini membahas hak ijbar wali perkawinan berdasarkan perspektif Imam Syafi’i dan relevansinya dalam hukum perkawinan di Indonesia, yang dilatar belakangi adanya pergeseran pemaknaan ijbar yang diidentikkan dengan ikrah oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut Mazhab Syafi’i, hal ini mendorong peneliti untuk melakukan sebuah penelitian tentang bagaimana sebenarnya hak ijbar wali terhadap anak gadis dan janda dalam pandangan Imam Syafi’i? dan bagaimana hak ijbar wali terhadap anak gadis dan janda dalam pandangan hukum perkawinan di indoneisia. Penelitian merupakan jenis penelitian kepustakaan, karena data yang diperoleh berasal dari berbagai macam buku dan kitab. Dengan menggunakan metode penelitian yang sudah dipaparkan di atas dihasilkanlah sebuah kesimpulan bahwa hak ijbar wali menurut pandangan Imam Syafi’i diberlakukan bagi anak gadis yang masih kecil, yang sudah dewasa dan juga janda. Dalam pemberlakuan hak ijbar wali bagi janda wajib dimusyawarahkan dengan cara meminta persetujuannya secara tegas dan bagi anak gadis, indikasi persetujuannya cukup dengan diamnya saja. Sedangkan dalam perspektif hukum HAM, tidak ada aturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai perkawinan dengan hak ijbar.