PENETAPAN HUKUM ISLAM DENGAN PENDEKATAN MASHLAHAH MURSALAH MELALUI TEORI MAQASHID AL-SYARI’AH

Authors

  • Saidah Sahlah
  • Ahmad Suhendra Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Ecep Ishak Fariduddin Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Nunung Lasmana Sekolah Tinggi Agama Islam Asy-Syukriyyah

Keywords:

Hukum Islam, Maqashid al-Syari’ah, dan Mashlahah Mursalah

Abstract

Tulisan itu bertujuan untuk mendeskripsikan permasalahan penetapan hukum Islam dengan pendekatan maslahah mursalah melalui teori Maqashid al-Syari’ah, yang kemudian dikerucutkan ke dalam dua permasalahan yaitu; mashlahah mursalah sebagai metode penggalian hukum dan keterkaitan maqasid syari’ah dengan pendekatan mashlahah mursalah. Jenis penelitian ini adalah kajian pustaka (library research) dengan metode penelitian deskripstif kualitatif. Adapun temuan penelitian ini yaitu; pertama, pendekatan mashlahah mursalah sebagai sebuah metode penggalian hukum dimungkinkan untuk diterapkan sebagai langkah alternatif pemecahan masalah pada lapangan mashlahah dalam bidang muamalah dan mashlahah tersebut termasuk dalam kepentingan dharuriyah dan hajiat bukan takmiliyah (tahsiniyah). Kedua, dengan mengkompromikan maqashid syariah sebagai penopang pendekatan mashlahah murslaah menjadi sebuah keniscayaan sebab pendekatan maslahah mursalah sebagai salah satu dalil hukum yang masih diperselisihkan di kalangan ulama ushul dapat diminimalisir dan kehawatiran terjadinya penyelewengan penggunaan perdekatan tersebut dapat terkurangi, akhirnya pendeketan maslahah mursalah dengan penalaran ishtishlahi menjadi relevan dan dapat dijadikan metode penetapan hukum di tengah banyaknya masalah hukum yang semakin berkembang dan kompleks.

Published

2023-09-17