KAJIAN FIQH SYAFI’IYYAH TENTANG ABORSI PRA PENIUPAN RUH (QOBLA NAFKHIR RUH)

Authors

  • Raudhotul Amaliah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Muhil Mubarok Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Jamal Ghofir Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban

Keywords:

Aborsi, Peniupan Ruh, dan Fikih Syafi’íyyah

Abstract

Kontroversi mengenai aborsi sudah sejak lama, baik di kalangan agamawan, paramedis, ahli hukum maupun masyarakat. Perbedaan pendapat para ulama terjadi mengenai kapan peniupan ruh pertama kali pada janin, dan batasan waktu boleh tidaknya melakukan aborsi. Ulama Madzhab syafi’i mayoritas berpendapat aborsi pra peniupan ruh hukumnya mubah jika usia kandungan dibawah 40 hari, sedangkan aborsi yang dilakukan pasca peniupan ruh haram dilakukan. Aborsi pasca peniupan ruh diperbolehkan jika dalam keadaan darurat dan membahayakan nyawa ibu hamil. Tulisan ini bertujuan untuk menemukan pandangan ulama madzhab syafi’iyah tentang aborsi pra peniupan ruh. Penelitian menggunakan metode kualitatif tinjauan pustaka (library research) dengan menelaah kajian-kajian dalam kitab fikih syafi’iyah, buku-buku serta informasi elektronik yang berkaitan dengan pembahasan.

Published

2023-09-17