IQALAH DALAM JUAL BELI MENGGUNAKAN E-COMMERCE PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Eni Purwanti Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Habibi Zaman Riawan Ahmad Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Hisyam Asyiqin Institut Darul Qur'an Tangerang

Abstract

Tulisan ini berusaha menjelaskan Iqalah dalam jual beli menggunakan E-Commerce dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, yang dirumuskan ke dalam rumusan masalah, bagaimana e-commerce perspektif hukum ekonomi syaraiah? dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap Iqalah pada e-commerce? Penelitian ini adalah Library Research (Penelitian Perpustakaan) dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca, dan mengelolah bahan penelitian yang ada di pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, E-Commerce dalam tinjauan hukum ekonomi syariah menegaskan bahwa suatu konsep jual beli dalam fikih muamalah yang sangat sepadan dengan konsep e-commerce ini adalah jual beli al-salam, dengan merujuk pada kaidah fiqh pada dasarnya segala sesuatu dalam ber-mu’amalah diperbolehkan sampai ada larangan yang mengaturnya. Kedua, iqalah pada E-Commerce dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, memandang dengan merujuk pada pembahasan sebelumnya bahwa Islam membolehkan transaksi jual beli pada E-Commerce, dengan dasar tersebut tentu saja hal-hal lain yang menempel dan diperbolehkan pada transaksi jual belipun diperbolehkan, seperti iqalah (pemabatalan) baik dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jika pembeli/ penjual melakukan Iqalah maka harus berdasarkan kerelaan antara kedua pihak untuk menghindari unsur-unsur tersebut dalam pasal 38 kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Published

2023-09-17