ANALISIS NILAI FILOSOFI HALAL DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Mario Ramadhani Salim Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Ainul Azhari Universitas Islam Syekh Maulana Yusuf Tangerang
  • Khomisah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung

Keywords:

Nilai Filosofi, Halal, dan Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap filsafat halal dalam perspektif normatif Al-Qur’an, hukum Islam, dan dalam ekonomi Syariah sebagai perwujudan dari kepastian hukum syariah di Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan kajian pustaka dengan mengandalkan referensi-referensi kepustakaan sebagai sumber data penelitian. Sedangkan dalam metode analisis penelitian ini menggunakan metode content analysis. Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa dalam kajian nilai filosofis halal dideskripsikan, yaitu: Kaitannya dengan aturan halal, ontologi berusaha memaparkan asal-muasal (hakikat) dari aturan halal itu sendiri. Halal sebagai bagian dari ilmu tentang hukum ekonomi syariah berangkat dari teks nash Al-Qur’an dan Al-Hadits yang memiliki nilai kebenaran mutlak. Dari sisi epistemologi, halal berkaitan dengan usaha atau ijtihad untuk menerapkan aturan halal dalam transaksi-transaksi ekonomi syariah. Untuk itu, perlu menjaga nilai-nilai Islam agar tidak ke luar dari kaidah yang benar karena pada akhirnya transaksi dalam ekonomi syariah akan memasuki wilayah praktis. Sedangkan dari sisi aksiologi, aturan halal tentu sangat berperan dalam memberikan panduan yang benar bagi umat manusia dalam menjalani hidup. Dengan berpandukan aturan halal, umat Islam dapat menjalankan kehidupan ekonominya dengan baik dan terarah, baik dari segi produksi, konsumsi, maupun aktifitas pertukaran.

Published

2023-11-09