DIVERSIFIKASI PRODUK DALAM PROFITABILITAS PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Masrukin Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Fakhry Fadhil Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Anggi Irawan Institut Darul Quran Tangerang

Keywords:

Diversifikasi Produk, Profitabilitas, dan Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Artikel ini membahas masalah diversifikasi produk dalam profitabilitas dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, yang kemudian diklasifikasikan ke dalam dua rumusan masalah, yaitu: bagaimana konsep diversifikasi produk dalam profitabilitas di sebuah perusahaan dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap konsep diversifikasi produk dalam profitabilitas, adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dan dalam analisisnya menggunakan metode deskriptif analisis dan metode content analysis. Hasil temuan dalam penelitian ini yaitu; pertama, beberapa manfaat yaitu untuk mendapatkan keuntungan dan keunggulan competitif perusahaan, sedangkan tujuan diadakan diversifikasi usaha antara lain untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang belum puas, menambah volume penjualan, memenangkan persaingan, mendayagunakan sumber-sumber produksi dan mencegah kebosanan konsumen, perusahaan yang melakukan seperti halnya mengembangkan diversifikasi produk, apabila produk tersebut diterima baik dipasaran maka mendapat keuntungan yang diinginkan, yang sesuai dengan tujuan dari diversifikasi produk. Kedua, konsep diversifikasi produk dalam profitabilitas tinjauan hukum ekonomi syariah haruslah memenuhi keriteria berikut, yaitu; kegiatan produksi yang dilandasi dengan nilai-nilai Islam, tidak memproduksi produk yang bertentangan dengan Islam; mengelola sumber daya alam secara optimal, tidak boros, tidak berlebihan dan tidak merusak lingkungan; memberi kontribusi positif terhadapat lingkungan sekitar; dan pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial dan agama.

 

Published

2023-11-09