LEGALISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA: ANALISIS PRODUK REGULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Aprillia Yuyun Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Muflih Adi Laksono Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Rusdi Hamka Lubis Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta

Keywords:

Legalisasi Hukum, Unsur Hukum, Dinamika Hukum, dan Produk Regulasi Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan permasalahan terkait kedudukan hukum ekonomi syariah menurut sistem hukum, dinamika penetapan regulasi hukum ekonomi syariah, dan produk regulasi hukum ekonomi syariah yang bersumber dari norma hukum Islam. Jenis penelitian ini Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan sumber data berupa buku atau referensi yang membahas terkait hukum Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Perundang-undangan, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (MUI), dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian ini yaitu; pertama, komponen sistem hukum terdiri atas 3 unsur, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam ketiga sistem hukum tersebut sudah teraplikasikan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya lembaga-lembaga atau pranata-pranata ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai syariah. Kedua, dinamika penataan regulasi ekonomi syariah di Indonesia terlihat dalam bentuk sistem tertutup dan sistem terbuka, baik dari regulasi operasionalisasi, kelembagaan dan penyelesaian sengketa. Ketiga, produk-produk regulasi di bidang hukum ekonomi syariah yang bersumber dari noma-norma hukum Islam yaitu: (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; (2) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; (3) UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); dan (4) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam konteks hukum Indonesia, dengan adanya legislasi pada produk-produk ekonomi syariah sangat membantu dalam melindungi hak-hak konsumen, terlebih masyarakat Indonesia mayoritas menganut agama Islam.

Published

2023-11-09