TINJAUAN FIKIH SYAFI’IYAH TERHADAP WALI NASAB YANG ENGGAN MENIKAHKAN CALON MEMPELAI PEREMPUAN

Authors

  • Ummi Salamah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Reza Fahlevi Nurpaiz Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Dul Jalil Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Keywords:

Fikih Syafi’iyah, Pernikahan, Wali Nasab

Abstract

Kedudukan wali sangat penting sebagaimana diketahui bahwa yang berhak menjadi wali nikah terhadap seorang wanita adalah hak bagi wali nasab. Adakalanya perkawinan yang telah disepakati atau disetujui oleh calon suami maupun calon istri ternyata masih ada pihak lain yang keberatan yaitu wali. Dalam kenyataanya, di masyarakat seringkali ditemukan persoalan dimana seorang wali nasab berhalangan hadir dalam majlis akad. Dimana jika wali nasab tidak ada, maka yang dapat menggantikan posisinya yaitu dengan perwalian hakim atau mengangkat muhakkam. Namun seorang wali hakim tidak dapat serta merta menjadi wali selama masih ada wali nasab yang dekat (aqrab) dan yang jauh (ab’ad). Karena Ditinjau dari keberadaanya wali nasab terbagi menjadi wali aqrab (dekat) dan wali ab’ad (jauh). Dalam penulisan ini penulis hanya membahas mengenai ketidakhadiran wali nasab (aqrab) di dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif tinjauan pustaka (Library Research) dengan menelaah kajian-kajian dalam kitab fikih syafi’iyah, buku-buku serta informasi elektronik yang berkaitan dengan pembahasan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perwalian berpindah kepada wali hakim, dalam hal wali ghaib apabila wali aqrabnya bepergian jauh (masafatul qasri) atau tidak ada di tempat tetapi tidak memberi kuasa kepada wali yang lebih dekat yang ada. Kedua, mengangkat muhakkam, jika sulit menemukan hakim atau penghulu muslim atau tidak ada penghulu yang mau menjadi wali karena berbenturan dengan aturan baku, maka perwalian perempuan diberikan kepada seorang laki-laki muslim terpercaya dengan sifat adil.

Published

2023-11-09