KONSEP HUDUD DALAM AL-QUR’AN

Authors

  • Ahmad Pauzi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Muhamad Qustulani Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Miftahul Hadi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Keywords:

Hudud, Hukum Syariah, dan Normatif Al-Qur’an

Abstract

Hudud dapat dipahami sebagai sanksi hukum dan juga dapat diartikan sebagai hukum-hukum Allah SWT. Aturan atau hukum itu hanya bisa bermakna dan dirasakan manfaatnya jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya semua aturan yang ditetapkan untuk dipahami dan dilaksanakan. Akan tetapi para penguasa Barat berupaya keras agar kaum muslimin tidak menerapkan syari’ah agamanya dan bersedia menerima undang-undang yang membolehkan kekejian atau mempertahankan undang-undang yang tidak memperlakukan sanksi yang berat terhadap kekejian atau pelanggaran. Bahkan harus diakui beberapa negara Muslim sendiri menolak memberlakukan sanksi hukum syari’ah dengan alasan hal itu akan menimbulkan fitnah atau melindungi masyarakat dari pengaruh kaum fundamentalis. Dimana tujuan syari’at itu adaalah untuk menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta pada kehidupan manusia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan data kualitatif, dengan metode analisis deskripstip Agar hukum-hukum Allah dapat terjaga, maka diperlukan sanksi atau batasan yang disebut had atau hudud. Hasil temuan dalam artikel ini mendeskripsikan, secara normatif Al-Qur’an sudah menunjukkan hukum hudud tersebut tentang sebab dan akibatnya.Yang termasuk dalam kategori Hudud itu; Zina, qadzaf, minuman keras, pencurian, hirabah dan al-Bughah serta murtad. Maka secara detail dan komprehensif dalam Al-Qur’an terhadap kandungan hukum ini sangat perlu diketahui.

Published

2023-11-09