KONSEP PEMASARAN MELALAUI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Nini Fauzanah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Uum Ummul Muhimmah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Muflih Adi Laksono Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Keywords:

Konsep Pemasaran, Hukum Ekonomi Syariah, dan Media Sosial

Abstract

Penelitian ini berusaha memecahkan permasalahan konsep pemasaran melalui media sosial yang dewasa ini menjadi fenomen yang massif ditinjau dari konsep hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dan jenis penelitiannya berupa penelitian kualitatif, metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan teknik dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan tujuan pada pemecahan masalah yang dihubungkan dengan pemasaran syariah di media sosial  dalam penyusunan penelitian ini penulis juga menggunakan metode content analysis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: Pertama, konsep pemasaran melalui media sosial tidak jauh berbeda dengan konsep pemasaran tanpa media sosial, yang harus memperhatikan tiga konsep utama dalam pemasaran, yaitu; segmentasi pasar, targeting dan positioning. Kedua, konsep pemasaran melalui media sosial dalam tinjauan hukum Islam harus memperhatikan pada empat konsep universal dalam kegiatan pemasaran secara Islam, yaitu: Teistis (al-Rabbaniyah), Etis (al-Akhlaqiyah), Realistis (al-Waqi’iyah), dan Humanistis (al-Insaniyah). Salah satu ciri khas pemasaran syariah yang tidak dimiliki dalam pemasaran konvensional yang dikenal selama ini adalah sifatnya yang religious (diniyah).

Published

2024-01-29 — Updated on 2024-02-20

Versions