KONSEP EKONOMI PANCASILA PROF. DR. MUBYARTO PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH

Authors

  • Eko Nugroho Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • Muhamad Qustulani Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Keywords:

Mubyarto, Ekonomi Pancasila, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengulas pemikiran Ekonomi Pancasila Prof. Dr. Mubyarto dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) yakni dengan mengacu kepada sumber-sumber primer dan sekunder berupa buku, jurnal, makalah ilmiah, mengenai pemikiran Ekonomi Pancasila Prof. Dr. Mubyarto. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan strukturalisme, yakni  pendekatan yang mengkaji struktur teks, dalam hal ini adalah teks-teks yang merepresentasikan pemikiran Ekonomi Pancasila Prof. Dr. Mubyarto. Adapun hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, ekonomi Pancasila menurut Mubyarto adalah sistem ekonomi yang merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan sebagaimana yang tertuang pada sila kelima Pancasila yang merupakan tujuan dari ekonomi Pancasila itu sendiri. Kedua, konsep ekonomi Pancasila yang dikembangkan oleh Mubyarto ini sejalan dengan konsep ekonomi dalam Islam, yang berlandaskan pada azas Hukum Ekonomi Syariah. Hal ini ditandai dengan adanya persamaan tujuan, yakni sama-sama bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan yang diwujudkan melalui dasar-dasar kemanusiaan dengan cara-cara yang nasionalistik dan demokratis.

Published

2024-01-29 — Updated on 2024-02-20

Versions