EKSEGESIS PROHIBISI JUAL BELI AL-MAKSYUF (SHORT SELLING) DALAM ELABORASI INVESTASI SAHAM SYARIAH

EKSEGESIS PROHIBISI JUAL BELI AL-MAKSYUF (SHORT SELLING) DALAM ELABORASI INVESTASI SAHAM SYARIAH

Authors

  • Muflih Adi Laksono

Abstract

Abstrak

Eksistensi investasi saham syariah dapat diperhatikan dari progresnya di Bursa Efek Indonesia, namun Bursa Efek Indonesia tidak melaksanakan seleksi saham syariah, melainkan menggunakan Daftar Efek Syariah guna acuan untuk pemilihannya. Eksistensi tersebut diharapkan dapat mencegah atas penyimpangan berbentuk spekulatif, yaitu dengan adanya prohibisi jual beli al-maksyuf (short selling). Penelitian ini memiliki tujuan untuk memberikan penafsiran atas dilarangnya transaksi short selling pada investasi saham syariah. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif yang dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menarasikan bahwa larangan transaksi al-maksyuf dikarenakan adanya unsur gharar. Dalam hal ini, elaborasi investasi saham syariah ingin mencapai suatu likuiditas tanpa harus melanggar prinsip ekonomi syariah.

 

Kata Kunci: Al’-Maksyuf, Short Selling, Saham Syariah.

Published

2024-10-10