PROBLEMATIKA HUKUM ISLAM DALAM KONTEKS GLOBALISASI DAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL

PROBLEMATIKA HUKUM ISLAM DALAM KONTEKS GLOBALISASI DAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL

Authors

  • Ecep Ishak Fariduddin

Abstract

Abstrak

 

Artikel ini mengeksplorasi problematika hukum Islam dalam konteks globalisasi dan multikulturalisme, yang menjadi tantangan signifikan bagi penerapan hukum Islam di dunia kontemporer. Globalisasi, dengan segala dinamikanya, mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk praktik hukum dan nilai-nilai keagamaan. Sementara itu, multikulturalisme menuntut adanya toleransi dan adaptasi dalam penerapan hukum di tengah masyarakat yang beragam secara budaya dan agama. Fokus kajian pada mengeksplorasi bagaimana hukum Islam beradaptasi dengan nilai-nilai global yang seringkali berbeda, dan bagaimana hukum ini dapat diterapkan di lingkungan multikultural tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasarnya. Metode penelitian ini dirancang untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan dinamika globalisasi dan keberagaman budaya. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan multidimensi, penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan wawasan yang mendalam dan solusi praktis untuk tantangan yang dihadapi hukum Islam di era modern. Melalui analisis teoretis dan studi kasus, artikel ini menunjukkan bahwa adaptasi hukum Islam bukan hanya diperlukan, tetapi juga memungkinkan untuk menjaga relevansi dan efektivitasnya di tengah arus globalisasi dan multikulturalisme. Di samping itu, upaya mengevaluasi peran otoritas keagamaan dan intelektual Muslim dalam menafsirkan hukum Islam secara kontekstual dan progresif suatu keniscayaan, sehingga dapat menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan esensi dan legitimasi hukumnya.

 

Kata Kunci: Hukum Islam, Globalisasi, Multikultural, dan Adaptasi Hukum.

Published

2024-10-10