KEABSAHAN TALAK DI LUAR PENGADILAN
KEABSAHAN TALAK DI LUAR PENGADILAN
Abstract
Abstrak
Tulisan ini menjelaskan keabsahantalak di luar pengadilan Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah deskriptif kualitataif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu memberikan gambaran tentang hukum talak dan jenis-jenis talak serta hukum talak yang dilakukan di depan sidang pengadilan dan di luar pengadilan. Dari hasil kajian ditemukan terdapat perbedaan pandagan antara ulama klasik, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam menyikapi fenomena talak di luar pengadilan.
Kata Kunci: Talak, MUI, NU, Pengadilan, Muhammadiyah
Downloads
Published
2024-10-10
Issue
Section
Articles